Sengketa Medis Metode Melahirkan dalam Air

Sengketa Medis Metode Melahirkan dalam Air

Penulis:
Price:

Read more

Judul: SENGKETA MEDIS METODE MELAHIRKAN DALAM AIR
ISBN: 978-623-6157-01-5
Penulis: Dra. Risma Situmorang, SH., MH.
Tebal: xvi +181 hlm
Penerbit: CV CENDEKIA PRESS


Konsep mengenai metode ini ternyata telah timbul sejak lama, sejak tahun 1960-an dari pemikiran seorang peneliti Rusia, Igor Charkovsky. Metode ini terus dikembangkan dan akhirnya mulai dibuat protokol medisnya sejak tahun 1991 di Rumah Sakit Monadnock Community, New Hampshire, Amerika Serikat. Kini, rumah sakit di Amerika dan Inggris telah banyak menggunakan metode ini. Di Indonesia metode ini juga telah digunakan, walaupun masih jarang.

Secara prinsip, persalinan dengan metode water birth tidaklah jauh berbeda dengan metode persalinan normal di atas tempat tidur, hanya saja pada metode water birth persalinan dilakukan di dalam air sedangkan pada persalinan biasa dilakukan di atas tempat tidur. Perbedaan lainnya adalah pada persalinan di atas tempat tidur, calon ibu akan merasakan jauh lebih sakit jika dibandingkan dengan persalinan menggunakan metode water birth. Ada yang mengatakan persalinan dengan metode water birth dapat mengurangi rasa sakit hingga mencapai 40-70%.
author/ Risma Situmorang Bahwa melahirkan dalam air ternyata juga dipraktekan di rumah sakit-rumah sakit di Indonesia, bahkan dilakukan di Rumah Sakit MMC Kuningan, Rumah Sakit Asri Duren Tiga Raya Jakarta Selatan, dan juga di Sammarie Family Healthcare Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sehingga pasien dan masyarakat percaya untuk menggunakan cara persalinan dengan menggunakan metode water birth tanpa mendapatkan informasi yang jelas dari Dokter maupun Rumah Sakit mengenai metode water birth tersebut. Bahwa hak Pasien untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang pelayanan serta tindakan medis yang akan diberikan oleh Dokter serta fasilitas kesehatan yang tersedia di dalam rumah sakit untuk menunjang suatu tindakan tersebut adalah merupakan hak Pasien dan kewajiban bagi rumah sakit untuk memberikan informasi (pasal 29 UU Rumah Sakit).
Keselamatan Pasien wajib diprioritaskan oleh tenaga medis maupun rumah sakit sehingga rumah sakit perlu menerapkan standar keselamatan Pasien dan Dokter harus melakukan standar prosedur operasional dan penerapan disiplin ilmu kedokteran yang telah di tetapkan oleh kolegium masing-masing profesi.

Dalam buku ini, selain ulasan mengenai metode melahirkan dalam air (water birth), Penulis bertujuan mensosialisasikan tentang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yaitu suatu lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh Dokter dan Dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan juga menetapkan sanksi (pasal 14 Jo pasal 55 UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran).

0 Reviews